DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN DELI SERDANG
Jl. Karya Jasa No. 10 Lubuk Pakam - Deli Serdang
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN DELI SERDANG
Tujuan dan Sasaran Dinas Perumhan dan Kawasan Permukiman
1. Terselenggaranya penataan ruang kawasan strategis berbasis daya dukung lingkungan dan potensi lokal
2. Terselenggaranya penataan ruang dan pengelolaan perkotaan dan perdesaan yang memenuhi standar dan terintegrasi
3. Terselenggaranya tertib penataan ruang melalui penguatan perangkat dan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penataan ruang
Bidang Bangunan dan Gedung
1. Memenuhi kebutuhan Gedung Pemerintah dalam rangka memberikan kenyamanan aparatur dalam menjalankan tugas kepada masyarakat sebagai pelayanan publik.
2. Tercukupnya prasarana gedung pemerintah guna kenyamanan dalam melayani masyarakat.
Bidang Perumahan dan Permukiman
1. Meningkatnya pemenuhan perumahan yang mandiri dan produktif.
2. Meningkatnya ketersediaan rumah bagi masyarakat khususnya MBR.
3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan.
4. Meningkatnya kualitas lingkungan perumahan.
Bidang Penyehatan lingkungan
1. Membangun sarana dan prasarana pemukiman guna mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman.
2. Tersedianya fasilitas umum pada lingkungan permukiman yang layak.
3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana dasar permukiman (mencakup persampahan, air bersih, air limbah.
Bidang Pertanahan
1. Membangun data base penguasaan pemilikan tanah dan potensi tanah.
2. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundangundangan pertanahan yang yang telah ditetapkan.
3. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan secara sistimatik.
4. Mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
BAGAN STRUKTURAL DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Deli Serdang
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Deli Serdang mempunyai tugas :
1. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
2. Penyusunan perencanaan teknis.
3. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan.
4. Penyusunan kebijakan dan strategi.
5. Keterpaduan perencanaan dan kemitraan.
6. Pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja.
7. Keterpaduan program pembangunan infrastruktur
permukiman yang meliputi pengembangan kawasan
permukiman, serta penataan bangunan dan lingkungan,
pengembangan sitem penyediaan air minum, dan
penyehatan lingkungan permukiman.