top of page

TUGAS dan FUNGSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai tugas pemerintah daerah bidang  Jalan, Jembatan, Irigasi, Penataan ruang dan memeriksa, mengecek, mengkoordinasi,mengontrol dan mengawasi pelaksanaan  kewenangan otonomi daerah dibidang Jalan, Jembatan, irigasi, penataan ruang. Sebagai salah satu dinas yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk mewujudkan visi Kabupaten Serdang Bedagai sebagai salah satu Kabupaten yang terbaik di Indonesia dengan masyarakat yang pancasilais, religius, modern dan kompetitif.

Dalam memeriksa, mengecek, mengkoordinasi,mengontrol dan mengawasi pelaksanaan  tugas pokok dan fungsinya, kepala dinas dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris dan 5 (lima) orang kepala bidang Sesuai dengan peraturan Bupati Serdang Bedagai no 41 tahun 2016 tentang rincian tugas pokok dan fungsi jabatan pada Dinas Daerah kabupaten Serdang Bedagai 

 

Dikelola Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

bottom of page