

SERDANG BEDAGAI
Tanah Bertuah Negeri Beradat
KABUPATEN

DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Jalan Negara No. 300, Sei Rampah, Serdang Bedagai
STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No.... Tentang.... dan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.... Tentang.... dan Peraturan Bupati No 27 Tahun 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI. Dengan susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai berikut: 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris, 5 Bidang, 15 Seksi, 3 Subbag, dan 7 UPTD.
​
​Dengan adanya Bagan/Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Peraturan Bupati No 27 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
a. kepala dinas;
b. sekretariat;
c. bidang bina marga;
d. bidang pengelolaan sumber daya air dan irigasi;
e. bidang perencanaan dan pelaporan;
f. bidang penataan ruang dan bangunan;
g. bidang peralatan dan pengendalian mutu;
h. unit pelaksana teknis dinas (UPTD);
i. kelompok jabatan fungsional.
(2) Sekretariat, terdiri dari :
a. subbagian umum dan kepegawaian;
b. subbagian keuangan;
c. subbagian perlengkapan dan aset.
(3) Bidang Bina Marga, terdiri dari :
a. seksi pembangunan dan pemeliharaan jalan;
b. seksi pembangunan dan pemeliharaan jembatan;
c. seksi pembangunan dan pemeliharaan drainase.
(4) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi, terdiri dari :
a. seksi pengelolaan sumber daya air;
b. seksi pengembangan dan pengelolaan irigasi;
c. seksi penanganan pasca banjir;
(5) Bidang Perencanaan dan Pelaporan, terdiri dari :
a. seksi perencanaan;
b. seksi pelaporan;
c. seksi monitoring dan evaluasi.
(6) Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, terdiri dari :
a. seksi perencanaan tata ruang;
b. seksi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
c. seksi tata bangunan dan pemeliharaan bangunan.
(7) Bidang Peralatan dan Pengendalian Mutu, terdiri dari :
a. seksi laboraturium dan pengujian bahan;
b. seksi peralatan;
c. seksi jasa kontruksi dan kelembagaan.
PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NOMOR : 27 TAHUN 2018
TANGGAL : 20 APRIL 2018
TENTANG : TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG
BEDAGAI NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI