top of page

KEDUDUKAN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai merupakan unsur pelaksana pemerintah Daerah Kabupaten, dipimpin Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Serdang Bedagai melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No. 38 Tahun 2016 tanggal 15 Desember 2016  tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dikelola Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

bottom of page